Berjabat tangan sering kita jumpai dalam keseharian hidup. Ada yang berjabat tangan dengan orang tua, teman, saudara, atasan, bawahan dan lainnya, baik laki-laki dengan perempuan, tua, muda, bahkan anak kecil. Juga bermacam sebab kita melakukan jabat tangan tersebut, misal : memberikan salam di sertai jabat tangan, memberi rasa hormat kepada ke dua orang tua kita dengan berjabat tangan bahkan juga dengan mencium tangannya, ketika kita berkenalan dengan seseorang biasanya juga dengan berjabat tangan. Semua itu merupakan interaksi kita kepada orang lain yang mempunyai tujuan berbeda satu dengan lainnya. Maka dari itu dalam Islam terdapat berbagai aturan yang mengajarkan interaksi antara laki-laki dengan perempuan. Dalam hal ini adalah aturan tentang berjabat tangan dengan bukan mahram.
Di antara para ulama terdapat perselisihan pendapat tentang berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram. Perbedaan mereka terdapat dalam hal membedakan berjabat tangan dengan wanita yang sudah tua dan wanita lainnya.
Tapi hal tersebut tidak berlaku jika berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dewasa (gadis) yang bukan mahram, karena semua para ulama dalam hal ini para ulama madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) sepakat menghukumi hal tersebut dengan haram.
Perbedaan pendapat ini di sebabkan tidak terdapat suatu keterangan yang jelas dan tegas untuk di jadikan dalil. Adapun dalil yang menjadi pegangan di antara para ulama adalah sebagai berikut :
Urwah bin Az Zubair berkata bahwa Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan :
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. Aisyah berkata, “Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Berikut pendapat para ulama 4 Madzhab tersebut dalam hal berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram :
1. Madzhab Hanafi
Ulama Hanafi, Imam Al Marghinani dalam Kitab Al-Hidayah menuturkan, bahwa "Tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat."
Ibnu Abidin, ulama Hanafi lainnya dalam Kitab Ad Dur-Mukhtar mengatakan, bahwa "Tidak di perbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat."
2. Madzhab Maliki
Imam Al Baaji dalam Kitab Al-Muntaqa berkata, bahwa Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita."
Yakni tidak berjabat tangan langsung dengan tangannya. Dari hal tersebut, di ketahui bahwasanya cara berbait dengan laki-laki adalah berjabat tangan dengannya, namun hal ini terlarang jika membaiat wanita dengan berjabat tangan secara langsung.
3. Madzhab Syafi'i
Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarah Al Muhadzab mengatakan : "Sahabat kami berkata bahwa di haramkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang di halalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian."
Imam Nawawi pun menuturkan dalam Syarah Shahih Muslim : "Hal ini menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah di perbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit."
4. Madzhab Hambali
Ibnu Muflih dalam Kitab Al-Fusul dan Ar-Ri'ayah menuturkan : "Di perbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda di haramkan untuk menyentuhnya."
Dari pemahaman-pemahaman tersebut di atas menunjukkan bahwa berjabat tangan dengan bukan mahram termasuk dalam kemaksiatan karena hal tersebut merupakan perbuatan yang buruk juga termasuk kemungkaran di pandang dari segi syariat Islam.
Rasullallah shallallahu alaihi wa sallam juga mengingatkan dengan keras kepada laki-laki yang menyentuh wanita yang bukan mahramnya.
Dari Ma'qil bin Yasar ia berkata, bahwasanya Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
"Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika di tusuk dengan pasak dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita bukan mahramnya." (HR. Thabrani dalam Mu'jam Al-Kabir 20:211 dan juga Baihaqi).
Wallahu a'lam bish shawab.....