Rambut uban... Memang sering membuat kita risih, malu atau bahkan mungkin membuat sedikit merasa gatal di kepala. Apalagi kalau tumbuh di usia muda (di bawah 40 tahun), akan membuat sebagian orang yang memilikinya merasa tidak percaya diri dan biasanya akan langsung mencabutnya. Sekilas memang keliatannya menyelesaikan masalah dengan mencabut uban tersebut, tapi alih-alih ingin menghilangkan uban di rambut, malah bisa jadi menjadi bertambah banyak di kemudian hari. Maka dari itu lebih baik uban tersebut tidak usah di cabut, karena banyak keutamaannya menurut syariat Islam.
Sebaiknya sebagai seorang muslim kita mengetahui hukum dan keutamaan memiliki uban. Karena Allah Subhanahu wa ta'ala menciptakan sesuatu itu pasti ada hikmah, serta manfaatnya dan tidak sia-sia belaka.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah Ar-Ruum ayat 54 :
ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۖ وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْقَدِيرُ
"Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa."
Hukum mencabut uban di kepala dan kumis adalah makruh (di benci).
Berikut hadits-hadits yang menerangkan hukum dan keutamaan uban :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan di catat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan di hapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan di tinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 2985. Sanad hadis di nilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Sebelum menyebutkan hadis ini, Ibnu Hibban mengatakan :
ذِكْرُ كَتْبَةِ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْحَسَنَاتِ، وَحَطِّ السَّيِّئَاتِ، وَرَفْعَ الدَّرَجَاتِ لِلْمُسْلِمِ بِالشَّيْبِ فِي الدُّنْيَا
“Hadis yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan, menghapuskan kesalahan dan akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban ketika di dunia.” (Shahih Ibnu Hibban, 7:253).
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 2091).
Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang di laknat.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة
“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta di sambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta di tato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta di cabut.”
(Di riwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini di haramkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah).
Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
“Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika di sebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat).” (HR. Ahmad 23952, At Thabrani dalam al-Kabir 783. Hadis ini di hasankan al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah, 3371).
Sumber :