Rambut merupakan mahkota yang di banggakan pada sebagian besar manusia yang hidup di dunia ini. Maka kalau ada masalah dengan rambut sedikit saja biasanya langsung di benahi, seperti misalnya ada rambut ubannya, atau bahkan ingin tampil beda dari orang kebanyakan. Untuk merubah tatanan rambut yang sudah beruban atau ingin tampil beda, sudah lazim di lakukan kaum laki-laki dan perempuan dengan cara menyemir/mewarnai rambut tersebut. Di dalam ajaran islam ada banyak hadits yang menyebutkan tentang menyemir rambut, berikut hadits-haditsnya :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
"Sesugguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihilah mereka." (HR Bukhari no.3462, 5899 dan Muslim no, 2103)
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban)."
Lalu Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, terapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim no. 2102)
Makna hadits-hadits di atas adalah membolehkan menyemir bagi yang beruban tapi dengan selain warna hitam, seperti yang Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan dalam hadits tersebut.
Namun demikian, dalam hal-hal tertentu menyemir rambut uban menjadi warna hitam di perbolehkan, meskipun para ulama berbeda pendapat soal hal tersebut :
1. Ulama Hambali, Maliki dan Hanafi, berpendapat bahwa menyemir rambut menjadi hitam adalah Makruh, kecuali jika akan pergi berperang, karena untuk memperdaya musuh, biar kelihatan masih muda-muda, walaupun mungkin ada yang sudah beruban dan rambutnya berwarna putih.
2. Ulama Syafi'i, umumnya mengatakan Haram, menyemir rambut menjadi hitam, kecuali untuk berperang. Dasarnya hadits Rasullullah shallallauhu 'alaihi wa sallam : "Hindarilah warna hitam".
3. Pendapat para sahabat dan tabi'in, menyemir rambut menjadi hitam di bolehkan menurut pendangan mereka, seperti di tempuh oleh Usman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Abu Burdah da Ibnu Sirin.
Ibnu Abi Azhim memilih pendapat memperbolehkan, seperti dalam kitabnya Al-Khadhab, ia pernah mengutip dari riwayat Az-Zuhri, yang mengkisahkan bahwa para sahabat dan tabi'in sering menyemir rambut mereka menjadi hitam.
Jika rambut kita tidak beruban, dan kita cuma meniru gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik, maka hal itu di haramkan. Terutama bagi wanita yang bertujuan hanya pamer kecantikan kepada laki-laki selain suaminya, maka jelas tidak di perbolehkan/haram, sebab dengan begitu berarti memperlihatkan auratnya.
Karena kita umat muslim dilarang menyerupai kamu yang lainnya.
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakakeknya, Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
"Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami."
(HR Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Maka menurut hadits-hadits di atas dapat di simpulkan :
1. Bahwa menyemir rambut di perbolehkan,
2. Asal warna yang di pakai adalah selain warna hitam (menurut pendapat terkuat),
3. Di bolehkan menyemir warna hitam dalam hal-hal tertentu, semisal dalam peperangan atau untuk mempercantik istri di hadapan suaminya. Tapi demi ikhtiyat (hati-hati) sebaiknya memilih warna selain hitam, contoh coklat tua.
4. Di haramkan bagi wanita menyemir rambutnya untuk keperluan pamer kepada laki-laki selain suaminya.
Wallahu a'lam bish-shawab...