Seperti yang kita ketahui bersama, Masjid adalah tempat beribadah kaum muslimin dan muslimah, baik tua, muda maupun anak-anak. Tempat bagi kita orang muslim untuk mengerjakan Shalat, membaca Al Qur'an, Berzikir, Berdoa, dan melaksanakan ibadah-ibadah kepadaNya. Masjid adalah rumah Allah di dunia, tempat dimana telah di perintahkan untuk di muliakan dan di sebut nama-Nya di dalamnya.
Seperti tersirat dalam Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surah An-Nur ayat 36 :
فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ يُسَبِّحُ لَهُۥ فِيهَا بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْءَاصَالِ
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk di muliakan dan di sebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang."
Masjid juga merupakan tempat yang Allah paling sukai di muka bumi ini.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا
"Bagian negeri yang Allah paling cintai ialah masjid-masjidnya, dan bagian negeri yang paling di benci Allah adalah pasar-pasarnya." (HR, Muslim).
Hadits Riwayat Thabrani mengatakan :
لَا تَتَّخِذُوا المَسَاجِدَ طُرُقًا ، إِلَّا لِذِكْرٍ أَوْ صَلَاةٍ
“Janganlah kalian jadikan masjid sebagai jalan (tempat lewat), kecuali untuk berdzikir atau shalat.” (Al-Mu’jam al-Kabir: 12/314 dan al-Ausath: 1/14. Syaikh Al-Albani rahimahullaah mengatakan, “Sanad ini hasan, seluruh rijalnya (perawinya) tsiqat (terpercaya).” Lihat: Silsilah Shahihah no. 1001).
Memuliakan masjid merupakan kepentingan bersama sebagai seorang muslim kepada tempat sucinya. Oleh karena itu tidak selayaknya masjid di jadikan tempat untuk keperluan duniawi.
Seperti dalam Hadits Riwayat At-Tirmizdi, Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat orang yang melakukan jual beli di masjid, maka katakan: 'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perniagaanmu.' Dan apabila engkau melihat orang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid maka katakan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.”
Tentang membicarakan urusan duniawi di dalam masjid, para ulama Fiqih 4 Mazhab berbeda pendapat.
1. Mazhab Syafi'i, berpendapat Mubah (tidak berdosa) membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan duniawi di dalam masjid.
2. Mazhab Maliki dan Hambali, Makruh membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan duniawi di dalam masjid.
3. Mazhab Hanafi, Haram membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan duniawi di dalam masjid. Sebagian mereka memahami keharaman ini, jika tujuan duduk di masjid memang untuk membicarakan hal itu. Jika membicarakan dunia muncul tiba-tiba dan tidak di niatkan dari awal, hukumnya makruh.
Perbedaan pendapat ini berlaku jika pembicaraan dan perbincangan di dalam masjid tersebut tidak menyebabkan mafsadat, seperti mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, atau orang shalat, atau yang sedang beribadah. Jika kondisinya mengganggu seperti tadi, maka tidak ada perselisihan dalam mengharamkannya. Karena Nabi shallallau 'alaihi wa sallam telah melarang mengeraskan bacaan Al-Qur’an apabila mengganggu orang lain.
Di riwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, maka hendaklah dia memperhatikan apa yang dia bisikkan kepada-Nya. Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas yang lain.” (HR. Malik no. 178, dan Ahmad no. 5326. Dishahîhkan al-Albani dalam Shahîh al-Jami’ no.1951).