Dewasa ini sebagian para wanita terutama yang masih muda-muda dan gaul, pastilah ada yang menggunakan behel (kawat gigi). Dan tujuan pemakaian behel, sebagian biasanya dengan maksud untuk mempercantik diri. Padahal dalam syariat Islam, hal tersebut dilarang. Karena dalam Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan sangat jelas mengatakan demikian. Berikut hadits tersebut :
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu ia menuturkan, bahwa Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta di buatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta di cabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Berkata Imam Nawawi menerangkan hadits di atas, "Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadits di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-Falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan. Ini sering di lakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka, agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah. Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda, Perbuatan seperti ini haram untuk di lakukan. Ini berlaku untuk pelaku dan pasiennya berdasarkan hadits-hadits yang ada. Dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah, serta bentuk penipuan." (Imam Nawawi, dalam syarh shahih Muslim, juz 14 hal 106-107)
Dalam hadits di atas jelaslah bahwa Rasullullah shallallahu 'alaihi wa salam telah melaknat wanita-wanita yang merapikan giginya guna mempercantik diri. Tapi jikalau dalam keadaan darurat dan mendesak sesuai kebutuhan, maka hal tersebut di bolehkan. Misalnya, gigi tersebut terlihat ompong sehingga bisa menyulitkan dalam mengunyah maupun supaya bisa bicara dengan fasih. Ataupun untuk hal pengobatan agar gigi terlihat enak di pandang mata (gigi sangat tidak beraturan/cacat), maka hal itu di bolehkan, termasuk menggunakan kawat gigi (behel) agar giginya terlihat rapi.
Dalil haditsnya adalah berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Arfajah bin As'ad ia berkata, Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
"Saat terjadi perang Al Kullab pada masa jahiliyah, hidungku terluka, lalu aku mengganti hidungku dari perak, tapi justru hidungku menjadi busuk. Kemudian Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar aku membuat hidung dari emas." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan hadits ini hasan)
Dalam agama islam penampilan yang indah dan rapi adalah penting, maka sebab di perbolehkannya meratakan gigi agar menghilangkan penampilan yang buruk dan tidak elok di pandang mata.