KISAH ISLAM

Menggapai Ridha Allah SWT....

  • Home
  • About Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Me
Home » PENGETAHUAN FIQIH » ANTARA APAKAH SHALAT SAH DALAM KEADAAN ISBAL DENGAN MELIPAT PAKAIAN

Tuesday, 2 June 2015

ANTARA APAKAH SHALAT SAH DALAM KEADAAN ISBAL DENGAN MELIPAT PAKAIAN


Dalam keseharian kita mesti mengenakan pakaian yang rapi, terutama ketika akan berangkat kerja atau menemui seseorang di luar rumah, baik itu teman, tetangga maupun saudara saat kita berkunjung ke rumahnya. Dan biasanya kita mengenakan celana panjang agar nampak sopan dan rapi. Tapi terkadang masih banyak muslimin tidak tahu bahwa mengenakan celana panjang melebihi mata kaki (Isbal) hukumnya adalah haram, karena hal itu di larang bagi laki-laki, dengan ancaman yang keras yaitu neraka, sebagaimana Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia mengatakan, bahwa Rassullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

"Kain yang berada di bawah mata kaki itu tempatnya adalah neraka." (HR. Muslim no. 5787)

Terlebih lagi saat kita mengerjakan shalat dengan pakaian atau celana Isbal, hal itu sangat terlarang bagi kaum muslimin, seperti tersirat dalam sebuah hadits Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, ia berkata, bahwa Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ

"Siapa yang shalat dalam keadaan Isbal di sertai kesombongan, maka Allah tidak akan menghalalkan (baginya masuk ke surga) dan tidak mengharamkan (baginya masuk neraka)." (HR. Abu Daud no. 637, saya katakan "sanadnya shahih")

Syaikh Ibnu Utsaimin, dalam syarh Riyadhus Shalihin, 4: 300-301, ia menuturkan : "Shalat orang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram, seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk yang bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan Isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian Isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Di karenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang di anut oleh jumhur atau mayoritas ulama."

Maka sebaiknya untuk menyingkapi memakai celana tapi Isbal dalam mengerjakan shalat, kita lakukan dengan melipat atau menggulung celana atau pakaian kita agar tidak Isbal. Walaupun dalam hal ini (melipat pakaian/celana) hukumnya adalah Makruh, tapi demi menghindari Isbal yang hukumnya haram. Meski demikian bukan berarti memperbolehkan seseorang melakukan Isbal. Karena Isbal di larang baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.

Larangan melipat (mengumpulkan) kain saat mengerjakan shalat terdapat dalam sebuah hadits Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata, bahwa Rasullullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

"Aku di perintah (oleh Allah) untuk bersujud dengan tujuh bagian anggota badan : yaitu pada dahi (termasuk juga hidung, Beliau mengisyaratkan dengan tangannya), dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut." (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Imam Nawawi berkata : "Ulama bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung, semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Makruh di sini adalah Makruh Tanziih (bukan keharaman), seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah. (Kitab Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/209).
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
23:25

Artikel Menarik Lainnya:

BOLEHKAH BERJABAT TANGAN DENGAN BUK...
BOLEHKAH BERJABAT TANGAN DENGAN BUK...
INGIN SELALU DEKAT DENGAN ALLAH? BE...
INGIN SELALU DEKAT DENGAN ALLAH? BE...
PERNAHKAH ANDA MENDAHULUKAN MAKAN D...
PERNAHKAH ANDA MENDAHULUKAN MAKAN D...
HARI JUM'AT... INI KEUTAMAANNYA
HARI JUM'AT... INI KEUTAMAANNYA
MAKAN dan MINUM SETELAH KITA WUDHU....
MAKAN dan MINUM SETELAH KITA WUDHU....

Belum ada komentar untuk "ANTARA APAKAH SHALAT SAH DALAM KEADAAN ISBAL DENGAN MELIPAT PAKAIAN"

Post a Comment

Terima Kasih telah membaca blog saya...
Silahkan tinggalkan komentar...

Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :

Search This Blog

Translate

Labels

  • ADAB DAN AKHLAK
  • AMALAN MENUJU SURGA
  • KEUTAMAAN SHALAT
  • KISAH
  • MOTIVASI
  • NERAKA
  • PENGETAHUAN FIQIH
  • SEDEKAH
  • SURGA
  • VIDEO MOTIVASI

Popular Posts

  • NAMA,TINGKATAN, PENGHUNI SURGA
    Surga ( Jannah ) adalah suatu tempat di alam akhirat yang penuh dengan segala macam kenikmatan dan kesenangan. Allah subhanahu w...
  • NAMA, TINGKATAN, PENGHUNI NERAKA
    Neraka adalah seburuk-buruknya tempat kembali bagi manusia dan jin yang mengkufuri-Nya, mengingkari perintah-perintah-Nya, dan mendust...
  • Ssst...!!! JANGAN NGOBROL DI DALAM MASJID !! INI HUKUMNYA...
    Seperti yang kita ketahui bersama, Masjid adalah tempat beribadah kaum muslimin dan muslimah, baik tua, muda maupun anak-anak. Tempat ba...
  • SURGA, JANJI ALLAH BAGI WANITA (ISTRI) SHALEHAH
    Wanita Shalehah adalah dambaan setiap wanita muslim di muka bumi ini. Juga dambaan bagi calon pendamping/pendamping hidup suaminya. Wala...
  • KISAH BIDADARI TERCANTIK DI SURGA
    KISAH AINUL MARDHIAH (BIDADARI TERCANTIK DI SURGA) Di ceritakan pada masa Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam ... ...
  • MAKAN dan MINUM SETELAH KITA WUDHU... BATALKAH?
    Wudhu merupakan syarat sahnya suatu shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunah. Fungsi wudhu hanya untuk menghilangkan hadas kecil,...
  • JANGAN PERNAH BELI TIKET INI... (NERAKA)
    Na'udzubillahi min dzalik... (Semoga Allah subhanahu wa ta'ala melindungi kita dari hal tersebut). Jangan pernah beli tiket...
  • SUNGGUH PEDIH SIKSA BAGI MUSLIMAH YANG TIDAK BERJILBAB
    Sesungguhnya sudah banyak hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan perihal azab pedihnya muslimah yang ...
  • STOP! JANGAN CABUT RAMBUT UBAN ANDA, INI HUKUMNYA...
    Rambut uban... Memang sering membuat kita risih, malu atau bahkan mungkin membuat sedikit merasa gatal di kepala. Apalagi kalau tumbuh d...
  • BOLEHKAH MEMAKAI BEHEL MENURUT ISLAM?
    Dewasa ini sebagian para wanita terutama yang masih muda-muda dan gaul, pastilah ada yang menggunakan behel (kawat gigi). Dan tujuan pe...

Blog Archive

  • ▼  2015 (50)
    • ▼  June (2)
      • ANTARA APAKAH SHALAT SAH DALAM KEADAAN ISBAL DENGA...
      • HINDARI SIKSA ALLAH WAHAI MUSLIMIN... JANGAN MENJA...
    • ►  May (18)
    • ►  April (21)
    • ►  March (9)
Copyright 2015 KISAH ISLAM - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates