Dalam keseharian kita mesti mengenakan pakaian yang rapi, terutama ketika akan berangkat kerja atau menemui seseorang di luar rumah, baik itu teman, tetangga maupun saudara saat kita berkunjung ke rumahnya. Dan biasanya kita mengenakan celana panjang agar nampak sopan dan rapi. Tapi terkadang masih banyak muslimin tidak tahu bahwa mengenakan celana panjang melebihi mata kaki (Isbal) hukumnya adalah haram, karena hal itu di larang bagi laki-laki, dengan ancaman yang keras yaitu neraka, sebagaimana Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia mengatakan, bahwa Rassullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
"Kain yang berada di bawah mata kaki itu tempatnya adalah neraka." (HR. Muslim no. 5787)
Terlebih lagi saat kita mengerjakan shalat dengan pakaian atau celana Isbal, hal itu sangat terlarang bagi kaum muslimin, seperti tersirat dalam sebuah hadits Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, ia berkata, bahwa Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ
"Siapa yang shalat dalam keadaan Isbal di sertai kesombongan, maka Allah tidak akan menghalalkan (baginya masuk ke surga) dan tidak mengharamkan (baginya masuk neraka)." (HR. Abu Daud no. 637, saya katakan "sanadnya shahih")
Syaikh Ibnu Utsaimin, dalam syarh Riyadhus Shalihin, 4: 300-301, ia menuturkan : "Shalat orang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram, seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk yang bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan Isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian Isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Di karenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang di anut oleh jumhur atau mayoritas ulama."
Maka sebaiknya untuk menyingkapi memakai celana tapi Isbal dalam mengerjakan shalat, kita lakukan dengan melipat atau menggulung celana atau pakaian kita agar tidak Isbal. Walaupun dalam hal ini (melipat pakaian/celana) hukumnya adalah Makruh, tapi demi menghindari Isbal yang hukumnya haram. Meski demikian bukan berarti memperbolehkan seseorang melakukan Isbal. Karena Isbal di larang baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.
Larangan melipat (mengumpulkan) kain saat mengerjakan shalat terdapat dalam sebuah hadits Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata, bahwa Rasullullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
"Aku di perintah (oleh Allah) untuk bersujud dengan tujuh bagian anggota badan : yaitu pada dahi (termasuk juga hidung, Beliau mengisyaratkan dengan tangannya), dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut." (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)
Imam Nawawi berkata : "Ulama bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung, semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Makruh di sini adalah Makruh Tanziih (bukan keharaman), seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah. (Kitab Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 4/209).